"Ilmu bukan hanya untuk diketahui, tetapi untuk merubah cara berfikir dan hidup"
Publikasi Ilmiah
Penghargaan
Mahasiswa Dibimbing
Fokus penelitian dan pengembangan dalam berbagai aspek pendidikan Islam kontemporer
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi untuk pendidikan Islam modern
Penelitian tentang proses kognitif dalam pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam
Integrasi teknologi digital dalam pembelajaran dan manajemen pendidikan
Strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan
Pendampingan dan pelatihan metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif
Pengembangan instrumen dan sistem evaluasi pembelajaran berbasis akhlak
Kontribusi penelitian dalam pengembangan ilmu pendidikan Islam
Ahmad Wijaya, Siti Fatimah, Muhammad Ridwan
Jurnal Pendidikan Islam Indonesia
2024 • Vol. 15, No. 2
Lihat DetailAhmad Wijaya, Abdullah Hassan, Maria Santos
International Journal of Islamic Education
2024 • Vol. 8, No. 1
Lihat DetailAhmad Wijaya
Penerbit Universitas Islam Negeri
2023 • ISBN: 978-623-xxxx-xx-x
Lihat DetailAhmad Wijaya, Tim Peneliti
Prosiding Konferensi Pendidikan Islam Nasional
2023 • Hal. 125-140
Lihat DetailTulisan, artikel, dan konten terbaru
Belakangan ini, ruang publik kita diramaikan oleh gelombang protes mahasiswa terkait lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang mencapai angka fantastis.
Buka LinkPada Seri 1, kita telah melihat peta besar "6 Fase Liberalisasi Pendidikan Tinggi" dan menyadari bahwa perubahan di kampus kita hari ini memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Untuk memahami mengapa universitas negeri mulai bergeser paradigmanya, kita harus kembali ke masa di mana sistem ekonomi dunia yang kita kenal sekarang pertama kali dirancang. Masa itu dimulai dari guncangan hebat bernama The Great Depression (Depresi Besar) tahun 1930-an.
Buka LinkJika pada Seri 2 kita melihat bagaimana dunia membangun stabilitas ekonomi pasca-Perang Dunia II melalui sistem Bretton Woods, maka periode setelahnya adalah cerita tentang guncangan dan perubahan haluan yang drastis. Kita kini memasuki Fase II (1973–1989) dalam genealogi liberalisasi pendidikan tinggi, sebuah masa di mana "bulan madu" antara universitas dan negara mulai mengalami keretakan
Buka LinkPada Seri 3, kita telah membahas bagaimana krisis minyak 1973 dan kebangkitan neoliberalisme mulai memangkas peran negara dalam layanan publik. Namun, untuk melegitimasi penarikan subsidi negara dan pembebanan biaya pendidikan kepada individu (yang kelak kita kenal sebagai UKT), diperlukan sebuah fondasi intelektual yang kuat. Fondasi itu bernama Teori Modal Manusia atau Human Capital Theory.
Buka LinkSetelah kita memahami bagaimana Teori Human Capital mengubah cara pandang kita terhadap mahasiswa sebagai "modal ekonomi" pada Seri 4, kini kita sampai pada tahap di mana logika tersebut dilembagakan secara global melalui hukum perdagangan internasional. Kita kini memasuki Fase III (1990–1998) dalam genealogi liberalisasi, era di mana pendidikan tinggi tidak lagi dipandang semata sebagai urusan kebudayaan atau kedaulatan domestik, melainkan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan (tradable service) di pasar global.
Buka LinkPada Seri 5, kita telah membahas bagaimana organisasi perdagangan dunia (WTO) melalui GATS mulai memasukkan pendidikan dalam rezim perdagangan jasa global. Namun, bagi Indonesia, lonceng perubahan itu berbunyi sangat keras bukan melalui meja perundingan dagang, melainkan melalui guncangan hebat krisis moneter Asia 1997–1998. Inilah masa yang menandai dimulainya Fase IV (1998–2010) dalam genealogi liberalisasi pendidikan tinggi di tanah air—masa transisi dari sistem PTN konvensional menuju korporatisasi kampus.
Buka LinkSetelah guncangan ekonomi 1998 memaksa Indonesia melakukan reformasi struktural, wajah pendidikan tinggi kita mulai berubah secara drastis. Jika sebelumnya universitas negeri adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah kementerian dengan ketergantungan penuh pada anggaran negara, maka tahun 2000 menjadi fajar baru bagi apa yang kita sebut sebagai otonomi kampus. Inilah masa dimulainya Fase IV (1998–2010), di mana status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) diperkenalkan sebagai embrio dari sistem PTNBH yang kita kenal hari ini.
Buka LinkPada Seri 7, kita telah melihat bagaimana empat universitas besar (UI, UGM, ITB, dan IPB) menjadi pionir otonomi kampus melalui status Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Namun, status BHMN saat itu dianggap belum memiliki landasan hukum yang seragam dan kuat untuk seluruh institusi pendidikan. Inilah yang mendorong pemerintah untuk merancang sebuah regulasi menyeluruh yang kelak dikenal sebagai Fase BHP (2003–2010).
Buka LinkPada Seri 8, kita telah melihat bagaimana pemerintah berupaya melegalkan otonomi dan kemandirian pengelolaan pendidikan melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Namun, belum genap dua tahun undang-undang tersebut diberlakukan, sebuah gempa hukum terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 31 Maret 2010, MK membacakan putusan perkara No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang menyatakan seluruh isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Buka LinkBanyak pihak menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2010 yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai kemenangan telak bagi pendidikan publik. Putusan tersebut seolah-olah menghentikan upaya negara untuk menyeragamkan sekolah dan kampus ke dalam model badan hukum yang kaku. Namun, sejarah mencatat bahwa arus besar liberalisasi tidak pernah benar-benar surut; ia hanya "berubah bentuk" dan mencari jalur legalitas baru yang lebih strategis.
Buka LinkPada Seri 10, kita telah melihat bagaimana agenda otonomi kampus "berinkarnasi" melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 setelah pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi. Kini, istilah PTNBH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menjadi kosa kata yang lazim di telinga kita, terutama saat membahas kenaikan UKT atau kemandirian kampus. Namun, apa sebenarnya PTNBH itu menurut kacamata hukum dan mengapa negara begitu gigih mendorong kampus-kampus kita bertransformasi ke sana?
Buka LinkPada Seri 12, kita telah memetakan dari mana saja PTNBH mendapatkan pundi-pundi pendanaannya. Salah satu pintu pendapatan yang paling krusial—dan paling sering memicu polemik—adalah kontribusi langsung dari mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pertanyaan yang selalu muncul di setiap tahun ajaran baru adalah: mengapa biaya ini seolah tidak memiliki "plafon" dan terus merangkak naik?
Buka LinkMari berdiskusi tentang penelitian, kolaborasi akademik, atau konsultasi pendidikan